Pilu! Anak Ini Tak Tahu Apa-Apa, Tapi Hak Belajarnya Dirampas Demi Urusan Utang Orang Dewasa
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Baubau – Dunia pendidikan dan perlindungan anak di Sulawesi Tenggara baru saja mendapat tamparan keras. Seorang bocah kelas 4 SD berinisial LK (9) di Baubau terpaksa menanggung beban psikologis yang berat, menangis tanpa mengerti mengapa hak dasarnya untuk melihat hasil belajar justru "dirampas" dan dijadikan jaminan utang piutang orang dewasa.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini bermula ketika seorang oknum Bhayangkari berinisial S mendatangi SDN 3 Baubau. Mengaku sebagai tante korban, S mengambil rapor LK tanpa izin dari keluarga inti. Bukan untuk mengapresiasi nilai sang anak, rapor tersebut justru disandera selama hampir setahun demi uang Rp2 juta yang dipinjam oleh ibu kandung korban.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana anak sering kali menjadi korban paling rapuh dalam konflik finansial orang dewasa. Tante kandung korban, Amel, membeberkan bagaimana peristiwa ini memukul mental LK. Saat teman-teman sebayanya bersukacita merayakan kenaikan kelas sembari memegang rapor, LK hanya bisa meratapi nasibnya dengan trauma mendalam.
Buku rapor bukan sekadar tumpukan kertas berisi angka. Ia adalah simbol hak anak atas pendidikan, apresiasi atas kerja keras mereka selama satu semester, dan bagian dari dokumen tumbuh kembang yang tidak boleh diintervensi oleh urusan utang piutang. Mengambil paksa dokumen tersebut dari genggaman seorang anak demi tekanan ekonomi adalah bentuk nyata dari pengabaian hak anak.
Beruntung, jeritan hati keluarga korban segera direspons cepat oleh aparat penegak hukum. Menyadari ada dampak psikologis anak yang harus segera disembuhkan, Polres Baubau langsung memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga dan oknum Bhayangkari tersebut pada Kamis (25/6/2026).
Suasana humanis mewarnai ruang mediasi ketika oknum S dengan berlapang dada mengakui kekhilafannya. Ia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban serta institusi Polri yang ikut terseret atas tindakan pribadinya. Buku rapor yang sempat "terpenjara" itu pun akhirnya dikembalikan ke tangan yang berhak.
Langkah paling menyentuh datang dari Kapolres Baubau. Demi memastikan masa depan psikologis LK tidak lagi terombang-ambing oleh bayang-bayang utang, Kapolres secara pribadi turun tangan melunasi utang sebesar Rp2 juta tersebut. Sebuah tindakan nyata yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga memutus rantai trauma yang mengintai masa depan sang anak.
Meski kasus ini telah berakhir damai di atas kertas pernyataan, peristiwa di Baubau harus menjadi alarm keras bagi pihak sekolah dan masyarakat. Lembaga pendidikan wajib memperketat prosedur penyerahan rapor agar tidak sembarang orang bisa mengakses dokumen privat siswa.
Anak-anak tidak pernah memilih di keluarga mana mereka dilahirkan, dan mereka sama sekali tidak punya kewajiban untuk menanggung beban finansial orang tua mereka. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua: dalam situasi sesulit apa pun, hak anak dan senyum di wajah mereka harus selalu berada di atas segala kepentingan materi. (*)